JAKARTA – Komisi VI DPR mencatat, proses restrukturisasi asuransi Jiwasraya sudah disepakati Panitia Kerja (Panja) DPR. Hal tersebut setelah dilakukan serangkaian proses, baik Komisi VI maupun tim penyusun restrukturisasi Jiwasraya dengan pembentukan Indonesia Financial Group (IFG).
Ketua Jiwasraya Panja Aria Bima mengatakan, pada Agustus 2020 Jiwasraya sudah menyampaikan rencana keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, September lalu, Jiwasraya menggelar rapat terbatas dengan regulator. Sedangkan pada Oktober tahun ini, tim sudah memasuki proses pra-restrukturisasi.
Baca juga: Direktur Pengelolaan Investasi OJK Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Jiwasraya
Sementara itu, pada November 2020 tim bentukan Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan pembentukan Indonesia Financial Group (IFG) yang diperkirakan mampu menyelamatkan pemegang pilis Perseroan.
Dengan demikian, pada Januari 2021, tim pembentuk IFG serta manajemen perusahaan akan mendapatkan izin usaha, izin produk, dan izin pemindahan portofolio dari Jiwasraya ke IFG life.
Baca juga: IFG & # 39; Savior & # 39; Jiwasraya Jadi Holding BUMN Asuransi, Inilah 4 Fakta
“Komisi VI melalui Panja, Jiwasraya akan melakukan proses restrukturisasi dan penyesuaian nilai. Proses ini dilakukan agar Jiwasraya tidak mewarisi kerugian kepada IFG setelah transfer portfolio, maka PMN diperlukan karena yang kita ambil adalah opsi mengenai bail in karena butuh dana PMN, ”kata Aria. , dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN, dikutip Selasa (12/1/2020).
Untuk informasi lebih lanjut, pada Maret 2021 rencananya BPUI PT Bahana Indonesia Business Development (Persero) atau BPUI akan menerbitkan surat utang yang akan diserap oleh PT Taspen (Persero) dengan nilai maksimal Rp 10 triliun.