JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya selesai melakukan rekapitulasi data terkait tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Alhasil, satu pasangan calon (Bapaslon) dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2020.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan hal itu mengacu pada data yang dihimpun dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang dimutakhirkan pada Selasa, 29 September 2020 kemarin. Dia memastikan semua daerah sudah melakukan tahapan ini.
“Ada 9 provinsi dari 9 provinsi,” kata Evi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).
Dari jumlah tersebut, Evi menyampaikan jumlah pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi syarat dari 24 calon.
“Jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak memenuhi syarat ada 1 calon,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran data Silon, satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi pasangan calon pada Pilkada 2020 berasal dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, yakni pasangan Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi.
(wal)