JAKARTA – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 tahun 2020, tentang Akomodasi yang Tepat bagi Penyandang Cacat dalam Proses Peradilan. Peraturan tersebut ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Juru Bicara Kepresidenan Bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan, PP 39/2020 adalah peraturan turunan untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Cacat.
"Ini adalah kemajuan pesat bagi Indonesia dalam fungsinya untuk melindungi semua warga negara, termasuk para penyandang cacat," kata Angkie melalui pernyataan persnya, Kamis (30/7/2020).
Menurut Angkie, PP 39/2020 memiliki niat untuk menciptakan proses pengadilan yang adil bagi para penyandang cacat.
"Akomodasi yang tepat terdiri dari perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif. Kemudian penyediaan fasilitas komunikasi audio-visual jarak jauh, penyediaan teman atau penerjemah disabilitas," tambahnya.