JAKARTA – Pemerintah diminta mereview aturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat sebanyak 70%. Ketentuan ini untuk menjaga jarak atau jarak fisik.
Namun, aturan itu diminta ditinjau ulang agar dunia penerbangan kembali bangkit.
"Misalnya, sekitar 70% muatan pesawat perlu ditinjau ulang tanpa mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku," kata Pengamat Penerbangan Pusat Studi Kekuatan Udara Indonesia Marsekal Purnawirawan TNI Chappy Hakim dalam diskusi virtual, Rabu (23/9 / 2020).
Baca Juga: Kepala Bandara Tidak Bisa Berkompromi dengan Aturan Protokol Kesehatan
Mantan KASAU itu menjelaskan bahwa protokol kesehatan dilihat dari sisi lain. Yakni dengan melengkapi High-Efficiency Particulate Air (HEPA) atau menyaring partikel udara di dalam kabin pesawat, juga harus menjadi acuan persentase penumpang yang diperbolehkan terbang.
“Perlengkapan HEPA di kabin pesawat juga harus menjadi acuan persentase penumpang yang boleh terbang,” ujarnya.
Baca juga: Maskapai Langgar Kapasitas Penumpang, Ombudsman: Ada Kelalaian
Menurutnya, protokol kesehatan seharusnya tidak menghalangi masyarakat untuk menggunakan transportasi pesawat.
“Pola kepatuhan terhadap protokol kesehatan seharusnya tidak menghalangi upaya membangkitkan kembali semangat penumpang dalam menggunakan kembali jasa transportasi udara,” ujarnya.
(fbn)